Rabu, 27 Agustus 2025
Selasa, 26 Agustus 2025
REVITALISASI BADAN KESEJAHTERAAN MASJID (BKM)
![]() |
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Zahid Khasani, S.Pd.I, saat membuka acara (Foto Umar Abdul Fatah |
Baca juga PTSP Online KUA Kecamatan Kaligondang
Hadir dari perwakilan kecamatan kaligondang yang terdiri
Kepala KUA kecamatan Kaligondang Yang diwakilli M. Zainul Musthofa,S.H.I dari Penyuluh
Agama Islam Wagino, S.H.,M.H. dan Umar Abdul Fatah, S.Sos, dari unsur ta’mir
masjid Sugiman dan Nur Rohman
![]() |
Peserta dari Kecamatan Kaligondang (foto Muhtarom) |
Materi pertama disampaikan oleh H. Sudiono, S.Pd.I.,M.Pd.I,
yang mengangkat tema “Masjid Ramah Ruang ibadah dan ruang Kehidupan ”. Dalam paparannya, Sudiono menekankan
bahwa Masjid bukan hanya tempat sujud, tetapi tempat semua jiwa bertumbuh.
Baca Juga : Pentingnya Indentitas Digital (ID) Masjid & Mushala
Materi kedua disampaikan oleh bripka Teguh Riyanto dan Ir.
sigit Subroto, melanjutkan dengan materi mengenai manajemen Masjid. Model pengelolaan
masjid yang inspiratif, dengan menyoroti Masjid Al Muhajirin di Purbalingga
sebagai contoh konkret. Masjid tersebut dikenal luas karena sistem manajemennya
yang transparan, pelayanannya yang menyeluruh kepada jamaah, serta peran
aktifnya dalam menyelesaikan persoalan umat, dari bidang ekonomi hingga sosial.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi
dan semangat baru bagi seluruh pengurus BKM. Diharapkan para pengurus dapat
mengelola masjid secara lebih visioner, profesional, dan bermanfaat bagi
masyarakat luas.
Kontributor Sugiman & Nur Rohman
pewarta Zaenal Mutaqin
Senin, 25 Agustus 2025
STANDAR PELAYANAN PUBLIK KUA KECAMATAN KALIGONDANG
Dalam Rangka memberikan layanan kepada masyarakat yang berkualitas dan akuntabel, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga menetapkan Standar Pelayanan Sebagai Berikut :
KLIK :
02. SPP Duplikat Buku Nikah
03. SPP Legalisir Foto Copy Buku Nikah
04. SPP Perubahan Data Buku Nikah
05. SPP Rekomendasi Nikah
06. SPP Mewakilkan Wali Nikah
07. SPP Pensertifikatan Tanah Wakaf
08. SPP Bimbingan Calon Pengantin
09. SPP Konsultasi Keluarga
10. SPP Bimbingan Manasik Haji
11. SPP Pengukuran Arah Kiblat
12. SPP Penyuluhan
13.SPP Pembaca Doa
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KUA KECAMATAN KALIGONDANG
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaligondang Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:
KLIK:
02. SOP Pengumuman Kehendak Nikah
03. SOP Penulisan Draf Akta Nikah