![]() | |
|
Rapat Koordinasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaligondang dengan Pembantu Petugas Pencatat Nikah (PPPN) KUA kecamatan Kaligondang. Hadir langsung dalam rakor ini kepala KUA kecamatan Kaligondang Edi Safa’atno, S.Ag dan hadir pula perwakilan dari PPPN sekecamatan Kaligondang, Kusnanto, Suwitno, Jasman, Syarifuddin, Suhail Sugito, Parino, Nurudin, Afit Khamadi, Sahudi dan Nur Syaiful yang bertempat di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama kecamatan Kaligondang. Rakor ini merupakan pertemuan rutin setiap hari senin wage mengikuti hari pasaran dalam adat jawa (35 hari sekali) antara petugas KUA dan PPPN untuk membahas berbagai hal terkait pelayanan nikah, seperti pendaftaran, pencatatan, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan perkawinan. Rakor ini bertujuan memastikan adanya keselarasan dan kesamaan pemahaman antara petugas KUA dan PPPN dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.
Rakor ini juga Menilai kinerja PPPN dalam membantu pelayanan nikah di tingkat desa atau kelurahan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Edi Safa’atno, S.Ag memberikan pembinaan dan pelatihan kepada PPN agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. dan menyampaikan kebijakan, aturan, dan prosedur baru terkait pelayanan nikah kepada PPPN.
![]() |
Tim dokumentasi (Foto: Zaenal Mutaqin) |
Zaenal Mutaqin, S.Sos.I selaku humas Kantor Urusan Agama kecamatan Kaligondang menambahkan pentingnya meningkatkan sinergi antara KUA dan PPPN dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Yaitu pihak yang terlibat kua (Kantor Urusan Agama): Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan keagamaan, termasuk pelayanan nikah, di tingkat kecamatan. PPPN (Pembantu Petugas Pencatat Nikah): Bertugas membantu PPN (Petugas Pencatat Nikah) dalam proses pendaftaran, pencatatan, dan administrasi perkawinan di tingkat desa atau kelurahan.
Pewarta & editor: Zaenal Mutaqin
0 comments:
Posting Komentar