Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaligondang Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikut:
KLIK:
02. SOP Pengumuman Kehendak Nikah
03. SOP Penulisan Draf Akta Nikah
0 comments:
Posting Komentar