Pengikut

Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Agustus 2025

KARTU NIKAH DIGITAL

(Bimas Islam Kemenag)
Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut.
  • Pindai QR Code.
  • Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020/ buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut.
  • Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks 500kb.
  • Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut.
  • Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah.
  • Pindai QR Code.
  • Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.
  • Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Sabtu, 26 Juli 2025

Alur Pendaftaran Online

simkah4.kemenag.go.id
Langkah Pertama
  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

simkah4.kemenag.go.id
Langkah Kedua
  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
simkah4.kemenag.goid
Langkah Ketiga
    • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
    • Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
    • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
    • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

    ALUR PENDAFTARAN NIKAH OFFLINE

    Simkah Kemenag RI

    • Langkah Pertama 
    • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lag)

    • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
    • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
    • Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.

    Simkah Kemenag RI
    Langkah Kedua

      • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
      • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS
      • Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempatakad. nikah.

      Simkah Kemenag RI
      Langkah Ketiga

      • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
      • Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
      • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
      • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA