Pengikut

Rabu, 13 Agustus 2025

PENDAFTARAN ID MASJID ONLINE

dokementasi KUA Kecamatan Kaligondang

Untuk mendaftarkan masjid atau mushola di SIMAS(Sistem Informasi Masjid) Kementerian Agama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi. Dokumen utamanya adalah Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir, Surat Keterangan Status Tanah (wakaf atau sertifikat), dan foto bangunan masjid/mushola dalam bentuk softcopy.

Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu Anda siapkan

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushola:Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah daerah atau instansi terkait.Surat Keterangan 
  2. Status Tanah:Dokumen ini bisa berupa surat wakaf, sertifikat tanah, atau surat keterangan dari desa/kelurahan yang menerangkan status tanah masjid/mushola.
  3. Foto Bangunan Masjid/Mushola: Siapkan foto bangunan masjid/mushola dalam format softcopy. Ukuran foto biasanya dibatasi maksimal 1 MB per foto.
  4. Formulir Pendaftaran SIMAS: Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di bawah ini
https://bit.ly/FormMasjiddok

KONTAK 6AYANAN (0281) 896275
085740265724/085600172827

 





0 comments:

Posting Komentar