Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah (termasuk
untuk mendapatkan surat rekomendasi):
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 dengan latar belakang biru.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (jika menikah di luar wilayah).
- Surat dispensasi dari pengadilan jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
- Surat izin orang tua (N5) jika calon pengantin belum berusia 21 tahun.
- Surat keterangan kematian/akta cerai jika duda/janda.
- Surat izin dari komandan jika calon pengantin TNI/Polri.
Setelah semua dokumen lengkap, jadikan semua menjadi 1 dokumen, upload dokumen tersebut di link yang tertera dibawah ini.
https://bit.ly/rekomendasinikahkaligondang
untuk informasi dan konfirmasi hubungi No. Telp. (0281-896275) atau No. HP 085740265724/085600172827
Mantap
BalasHapus